Dekan
Trimanah, S.Sos.,M.Si
Sekretaris Dekan
Dr. Didik Murwantono, S.S.,M.Hum
Ka.Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Nur Ekaningsih, S.Pd.,M.Pd
Sekretaris Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Mega Mulianing Maharani, S.Pd.,M.Pd
Ka. Prodi Sastra Inggris
Destary Praptawati, S.S.,M.Hum
Sekretaris Prodi Sastra Inggris
Riana Permatasari, S.Pd.,M.Pd.,M.A
Ka. Prodi Ilmu Komunikasi
Fikri Shofin Mubarok, S.I.Kom., M.I.Kom
Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi
Oerip Mulyadi, S.I.Kom.,M.I.Kom
TUGAS DAN KEWENANGAN DEKAN DI LINGKUNGAN UNISSULA (STATUTA UNISSULA PASAL 41)
(1) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a adalah Dekan yang dibantu oleh 2 (dua) Wakil Dekan atau seorang Sekretaris Fakultas.
(2) Dekan bertugas dan berwenang:
-
-
- merumuskan kebijakan dan pengembangan akademik fakultas bersama Senat Fakultas;
- mengusulkan ketentuan akademik mengenai hal-hal sebagai berikut:
- kurikulum Prodi;
- kompetensi lulusan Prodi;
- pedoman akademik, peraturan dan tata tertib akademik fakultas;
- memimpin dan mengelola penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sejalan dengan visi, misi, dan tujuan UNSSULA, dan sesuai dengan ketentuan UNISSULA dan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pendirian, pengembangan dan/atau penutupan Prodi, dan/atau Jurusan/Bagian kepada Rektor;
- bersama Senat Fakultas menetapkan kebijakan penjaminan mutu akademik fakultas mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- membina pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Dekan/Sekretaris Fakultas, Ketua/Sekretaris Prodi, Ketua/ Sekretaris Jurusan/Bagian kepada Rektor;
- membina dan mengembangkan karier dosen dan karyawan;
- memberikan penilaian kinerja Wakil Dekan/Sekretaris Fakultas, Ketua/Sekretaris Prodi, Ketua/Sekretaris Jurusan/Bagian, dosen, dan karyawan di lingkungan kerjanya;
- mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor kepada Rektor;
- mewujudkan BudAI di Fakultas masing-masing;
- membina kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler mahasiswa;
- membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni dan/atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan/atau swasta dalam negeri dan/atau luar negeri, Pemerintah/Pemerintah Daerah, Pemerintah/Pemerintah Negara Bagian/Pemerintah Daerah Negara lain, atau lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi swasta baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengelola keuangan secara transparan, bersih, dan akuntabel; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau yang ditetapkan oleh Rektor.
-
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dekan wajib:
-
-
- membina hubungan kerja yang koordinatif dan integratif dengan Rektor dan pejabat/lembaga di tingkat Rektorat dan Fakultas lain di lingkungan UNISSULA;
- mewujudkan kinerja organisasi dan sistem administrasi yang menunjukkan loyalitas, integritas, transparansi, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
- mewujudkan kepemimpinan yang profesional, sungguh-sungguh, amanah, dan penuh pengabdian kepada Allah SWT;
- mewujudkan kualitas jamaah yang baik di lingkungan kerja masing-masing; dan
- mengamalkan BudAI.
-
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) Dekan berpedoman pada Performance Bonds, Buku Risalah Bismillah Membangun Generasi Khaira Ummah, peraturan yang berlaku di UNISSULA dan YBWSA, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.