Semua bentuk penyimpangan dari ketentuan-ketentuan akademik yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik. Sanksi-sanksi tersebut berupa :
- Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi tidak berhak memperoleh pelayanan akademik maupun administrasi.
- Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan / merencanakan program studinya (mengisi KRS) pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kalender akademik tidak boleh mengikuti segala aktivitas perkuliahan.
- Bagi mahasiswa yang persentase kehadirannya kurang dari 75 persen dari waktu yang ditentukan, maka mahasiswa tersebut tidak berhak mengikuti ujian akhir semester.
- Bagi mahasiswa yang tidak mengerjakan tugas-tugas terstruktur dan tugas mandiri yang telah ditentukan oleh dosennya, penilaian tersebut dapat ditunda.
- Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan normative dapat dikenakan sanksi teguran peringatan keras, skorsing dalam waktu tertentu atau dicabut haknya sebagai mahasiswa. Bagi mahasiswa yang dikenakan skorsing, mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapat pelayanan akademik maupun administrative.