Cuti akademik merupakan pemberhentian sementara mahasiswa dalam melakukan studi yang disebabkan oleh berbagai alasan, sehingga mahasiswa tidak melanjutkan studi untuk sementara. Adapun ketentuan-ketentuan cuti akademik adalah sebagai berikut :
- Cuti Akademik diberikan untuk jangka waktu satu semester, selebihnya jika dikehendaki mahasiswa harus mengajukan cuti ulang.
- Mengambil formulir yang disediakan oleh BAAK.
- Menentukan alasan cuti akademik.
- Meminta persetujuan orang tua/ wali.
- Meminta pengesahan dari dosen wali.
- Meminta pengesahan dari Dekan.
- Mahasiswa menyelesaikan administrasi cuti akademik.
- Mahasiswa yang mengambil cuti studi tidak mengikuti kuliah/ tidak berhak mengambil mata kuliah.
- Perubahan status kuliah ke status cuti studi dan sebaliknya hanya dapat dilakukan pada masa registrasi.